Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Propinsi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan di UPTD, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung sumber daya yang optimal untuk pelayanan kesehatan di UPTD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di UPTD yang terdiri dari retribusi pelayanan kelas III, kelas II, kelas I dan kelas utama, semua klasifikasi dan jenis pelayanan, serta jasa sarana dan jasa pelayanan.
  2. Penetapan retribusi UPTD untuk golongan masyarakat yang dijamin pembayarannya oleh pihak penjamin yang berbentuk Badan Hukum Pemerintah/swasta, ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama.
  3. Pengaturan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, meliputi pelayanan rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap, serta berbagai jenis pelayanan medik dan penunjang medik.
  4. Penetapan struktur dan besaran retribusi pelayanan di UPTD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pembayaran retribusi sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.