di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan di UPTD, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung sumber daya yang optimal untuk pelayanan kesehatan di UPTD.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pembayaran retribusi sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.