Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2025 · Keppres No. 8 Tahun 2025 · Keppres Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2025Tanggal Penetapan:29 April 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Status 4 (Empat) Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2025
Tanggal Penetapan29 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Pangkalan Udara serta pembinaan potensi wilayah dirgantara dalam rangka mendukung konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan status 4 Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status bagi Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Soewondo, Husein Sastranegara, Anang Busra, Raden Sadjad, dan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan Sulaiman. Pendanaan untuk peningkatan status ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)