Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 2/2015 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bangli dihapuskan.

(-)

(-)