Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 1: Mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2011 menjadi:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 1.558.985.245.751,60
    • Belanja Daerah: Rp. 1.812.280.355.972,71
    • Surplus / (Defisit): Rp. (253.295.110.221,11)
    • Pembiayaan Daerah: Rp. 497.292.438.596,16
  2. Pasal 2: Merinci pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  3. Pasal 3: Merinci belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pasal 4: Merinci pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Pasal 5: Menjelaskan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)