Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 2/2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku09 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan nasional melalui kegiatan konstruksi yang berkualitas dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas; mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi; meningkatkan partisipasi masyarakat; mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan; serta menjamin tata kelola yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi (SIPJAKI).
  2. Struktur usaha jasa konstruksi yang meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha.
  3. Segmentasi pasar jasa konstruksi berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya.
  4. Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang mencakup layanan usaha jasa konsultansi konstruksi, layanan usaha pekerjaan konstruksi, metode pemilihan penyedia jasa, pemberdayaan pelaku usaha lokal, kontrak kerja konstruksi, sistem penyelenggaraan konstruksi, serta sistem pembayaran dan perhitungan.
  5. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang wajib diterapkan oleh pengguna dan penyedia jasa.
  6. Penyelesaian sengketa konstruksi melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  7. Pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota kepada masyarakat jasa konstruksi.
  8. Pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan jasa konstruksi.
  9. Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pembiayaan yang berasal dari APBD Provinsi.
  10. Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai sarana komunikasi dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah.
  11. Pendanaan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Gubernur dapat mengenakan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender, Seleksi, atau katalog elektronik. 2. Sanksi kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan berupa peringatan tertulis, sanksi pemberhentian sementara, dan denda administratif. 3. Sanksi kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, berupa peringatan tertulis dan pemberhentian dari tempat kerja.