Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 10/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017, khususnya BAB IV Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menghapus beberapa pasal yang berkaitan dengan izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi terhadap BAB IV Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012.

(-)

(-)