Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 17/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:13 November 2013
Perlindungan Keluarga & AnakBadan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan13 November 2013
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta mendorong tindak kekerasan dan kriminalitas.

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, yaitu Golongan A (0-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%), serta minuman beralkohol jenis oplosan. Penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan secara langsung untuk diminum di tempat tertentu seperti hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, pub, karaoke, klub malam, dan diskotik. Setiap orang atau badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati.

Pemegang SIUP-MB memiliki hak untuk menjual minuman beralkohol sesuai izin yang diberikan, namun juga memiliki kewajiban untuk menyimpan minuman beralkohol sesuai ketentuan, mengajukan perpanjangan atau perubahan SIUP-MB jika ada perubahan data, dan memberikan laporan realisasi penjualan setiap 3 bulan. Terdapat larangan bagi pemegang SIUP-MB untuk menjual minuman beralkohol selain yang tercantum dalam izin, menjual di lokasi yang tidak diizinkan, menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, mengiklankan minuman beralkohol, dan memindahtangankan SIUP-MB tanpa izin. Selain itu, setiap orang dilarang menyimpan dan mengonsumsi minuman beralkohol di luar tempat yang diizinkan, menjual atau mengoplos minuman beralkohol tanpa izin, dan mabuk di tempat umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian yang dibentuk oleh Bupati. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap perizinan, tempat penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol, serta melaporkan kegiatan pengawasan kepada Bupati.

1. SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya SIUP-MB. 2. SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang SIUP-MB yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan SIUP-MB, dan/atau pencabutan SIUP-MB. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 13 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa penyitaan minuman beralkohol dan/atau penutupan usaha.