Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 26/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian untuk keperluan pemerintah, keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, sekolah, serta peribadatan. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. - Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besarnya NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. - Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. - Tata cara perhitungan dan penetapan pajak dilakukan oleh Bupati dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD. - Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang pajak mengenai Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.