Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, dengan pengecualian untuk keperluan pemerintah, keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, sekolah, serta peribadatan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besarnya NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Tata cara perhitungan dan penetapan pajak dilakukan oleh Bupati dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD.
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.