Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Kinerja Program dan Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 8/2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Kinerja Program dan Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2011 tentang Penetapan Kinerja Program dan Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2011.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012 secara akuntabel, transparan, efisien, dan efektif, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini menetapkan kinerja program dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012 sebagai kompilasi dari penetapan kinerja program dan kegiatan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penetapan kinerja ini berlaku sejak ditetapkannya APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012 hingga 31 Desember 2012, dan menjadi pedoman serta tolak ukur dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Materi yang terkandung di dalamnya adalah target-target indikator kinerja yang harus dicapai sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan. Penetapan Kinerja Program dan Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja yang obyektif dalam proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

(-)

(-)