Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:24 November 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan24 November 2012
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan APBD:** APBD disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Proses penyusunan melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, hingga menjadi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Semua penerimaan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

(-)

(-)