Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, Dan Kota Tangerang Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2012 · Keppres No. 38 Tahun 2012 · Keppres Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, Dan Kota Tangerang Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kota Probolinggo, dan Kota Tangerang Selatan. BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Segala biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)