Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 15/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2010
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun, dari tahun 2005 hingga 2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional, memastikan pembangunan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memberikan arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJPD Kota Pasuruan dijabarkan melalui RPJMD, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD.
  2. RPJPD menjadi pedoman untuk arah kebijakan pembangunan Kota Pasuruan dan bagi walikota terpilih dalam merumuskan visi, misi, dan program pembangunan.
  3. Program Pembangunan Daerah periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, dengan rincian program tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  4. Pemerintah Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, dengan tata cara yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka RPJMD yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)