Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 1/2019 · Peraturan BPIP No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pedoman ini bertujuan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi di BPIP. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Beberapa ketentuan substansial yang diatur meliputi jenis-jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus, laporan, lembar telaah), persyaratan pembuatan naskah dinas (ketelitian, kejelasan, logis, singkat, pembakuan), penomoran naskah dinas, penggunaan kertas, amplop, tinta, ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, penentuan batas ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan logo lembaga/lambang negara, penggunaan cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, diatur pula mengenai penataan dan pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)