Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 3/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 2015
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Tabalong. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)