Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2023 · Permenkumham No. 11 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:1 Maret 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStatuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan01 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1300).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), yang merupakan peraturan dasar pengelolaan Poltekip sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Statuta ini mencakup identitas Poltekip, yang meliputi kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta Poltekip disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Poltekip yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

  • Otonomi Pengelolaan: Poltekip memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan.
  • Penyelenggaraan Pendidikan: Poltekip menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang pemasyarakatan, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui tatap muka, penugasan, evaluasi, praktik, dan simulasi.
  • Sistem Pengelolaan: Poltekip memiliki visi, misi, dan falsafah (Catur Utama Karya Siaga). Struktur pengelolaan meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Dosen dan Instruktur, Tenaga Kependidikan, Ketarunaan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, dan Kerja Sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi yang masih berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1300) sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)