Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan Dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 14/2011 · Perka BNPB No. 14 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Teknis Tatacara Pengajuan Dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tujuan utama adalah untuk memastikan penggunaan dana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta menetapkan prosedur pengajuan, pencairan, dan pelaporan dana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dana, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.

(-)

(-)