Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2024 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 18). 2. Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup an Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 35).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perekonomian daerah dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk mempertahankan daya dukung dan produktivitas lingkungan hidup. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, serta mengembangkan instrumen lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyusunan RPPLH, RPPMA, dan RPPMU. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3, sistem informasi lingkungan hidup, serta peran masyarakat hukum adat. Hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan hidup juga diatur, termasuk hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan dan/atau kebijakan mengenai Lingkungan Hidup yang telah ada di Daerah tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Sanksi administratif terdiri atas: 1. teguran tertulis; 2. paksaan pemerintah; 3. denda administratif; 4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau 5. pencabutan Perizinan Berusaha.