di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari Ketua (Kepala BPBD) dan anggota dari organisasi perangkat daerah terkait dan masyarakat profesional. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.
Kepala Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretaris (membawahi Subbagian Program dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.