Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2012Tanggal Penetapan:27 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Maret 2012
Tanggal Penetapan27 Maret 2012
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Grobogan.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

Tugas BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Bupati.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari Ketua (Kepala BPBD) dan anggota dari organisasi perangkat daerah terkait dan masyarakat profesional. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.

Kepala Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretaris (membawahi Subbagian Program dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPBD dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)