Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1949 tentang Mengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat

Juga dikenal sebagai: UU 9/1949 · UU No. 9 Tahun 1949 · UU Nomor 9 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 1949
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengadakan Peraturan Istimewa Sidang Ke-VI Komite Nasional Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang peraturan istimewa terkait Sidang ke-VI Komite Nasional Pusat (KNP) untuk mengambil keputusan mengenai Persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB). Mengingat situasi genting akibat agresi Belanda dan kesulitan mengumpulkan anggota KNP, undang-undang ini menetapkan kuorum dan mekanisme pengambilan keputusan yang sah dalam sidang tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini diterbitkan karena perlunya pengambilan keputusan segera oleh KNP mengenai Persetujuan KMB. Kesulitan mengumpulkan anggota KNP akibat agresi Belanda menjadi latar belakang utama penerbitan undang-undang ini.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa Sidang pleno KNP ke-VI yang diadakan untuk mengambil keputusan tentang Persetujuan KMB adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota seluruhnya ditambah satu. Keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. Undang-undang ini secara khusus mengatur kondisi kuorum dan pengambilan keputusan mengingat pentingnya agenda sidang dan kondisi darurat saat itu.

(-)

(-)