Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni Dan Budaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1999 · Keppres No. 84 Tahun 1999 · Keppres Nomor 84 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1999Tanggal Penetapan:19 Juli 1999
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemanfaatan Seni Dan Budaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1999
Tanggal Penetapan19 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan seni dan budaya sebagai modal dalam pengembangan kepariwisataan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat, dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya baik di dalam maupun di luar negeri, sambil menjaga citra dan martabat bangsa. Penampilan seni dan budaya dilakukan melalui pertunjukan dan pameran, sementara pemasaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian untuk benda cagar budaya. Dukungan terhadap pemanfaatan ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana, kemudahan dalam perpajakan dan perizinan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya dengan melibatkan masyarakat profesi dan organisasi terkait.

(-)

(-)