di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1967 tentang Penugasan Suatu Missie Khusus Untuk Menghubungi Pemerintah Uni Sovyet
Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1967 · Keppres No. 121 Tahun 1967 · Keppres Nomor 121 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan material Angkatan Laut dan Angkatan Udara Indonesia. Dengan memperhatikan kebutuhan mendesak akan suku cadang, pemerintah memutuskan untuk mengirimkan misi khusus ke Uni Soviet guna mendapatkan suku cadang yang diperlukan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan misi khusus yang terdiri dari pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk berhubungan dengan pemerintah Uni Soviet dan instansi terkait. Misi ini dipimpin oleh Men/PANGAL sebagai Ketua Misi dan Deputi Pembinaan Angkatan Udara sebagai Wakil Ketua. Ketua Misi diberi kewenangan penuh untuk bertindak atas nama Pemerintah Indonesia. Keberangkatan misi dijadwalkan pada awal Agustus 1967, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Selama perjalanan, anggota misi menerima uang harian dan fasilitas lain sesuai peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, misi harus melaporkan hasilnya kepada Ketua Presidium.