di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pendanaan pemilihan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan akan digunakan melalui program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik. Kegiatan yang akan didanai meliputi perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik. Sub kegiatan mencakup penyusunan program kerja di bidang-bidang tersebut.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan jika belum digunakan, ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau bank pemerintah lainnya. Pendapatan bunga dari deposito disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dengan pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah oleh kuasa bendahara umum daerah atas persetujuan PPKD. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.