Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2012 · Permensos No. 8 Tahun 2012 · Permensos Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/1999 tentang Pola Pendataan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS, mewujudkan pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data, meningkatkan kualitas pendataan dan pengelolaan data pada instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota, serta menyediakan data PMKS dan PSKS yang lengkap dan akurat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Data PMKS dan PSKS**: Data PMKS dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan lain-lain. Data PSKS mencakup data perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan lembaga yang mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. **Pendataan**: Pendataan dilaksanakan oleh instansi sosial kabupaten/kota setiap 3 tahun dengan pemutakhiran data setiap tahun. Petugas pendata melibatkan aparat kecamatan/kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat, dan tokoh masyarakat. 3. **Pengelolaan Data**: Pengelolaan data meliputi pengolahan, analisis, penyimpanan, dan penyajian data yang dilakukan oleh instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial. 4. **Kewenangan**: Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS. Menteri Sosial memiliki kewenangan merumuskan kebijakan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan dan pengelolaan data.

(-)

(-)