Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2002 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2002Tanggal Penetapan:7 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku07 September 2002
Tanggal Penetapan07 September 2002
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Daerah: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Ketentuan dan Jangka Waktu Berlaku Izin Gangguan: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau memperluas tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memperoleh izin dari Bupati. Izin berlaku selama 5 tahun.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha.
  7. Cara Perhitungan Retribusi Daerah: Dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
  8. Masa Retribusi Daerah: 6 bulan sejak izin dikeluarkan.
  9. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Daerah.
  10. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus di Kas Pemerintah Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan.
  13. Kadaluwarsa: Penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.
  14. Pengawasan: Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terutang.