Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2013Tanggal Penetapan:10 November 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 November 2013
Tanggal Penetapan10 November 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera dengan memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk, terutama yang belum tercover oleh Jamkesmas atau asuransi kesehatan lainnya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah menjamin kesehatan penduduk dan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Penyelenggaraan Jamkesda dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Sasaran kepesertaan adalah penduduk yang bertempat tinggal minimal 6 bulan di Banyumas, diprioritaskan bagi pemegang surat keterangan miskin. Peserta Jamkesda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif dan berkewajiban mematuhi mekanisme rujukan berjenjang.

Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) meliputi fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah atau yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Manfaat pelayanan kesehatan mencakup rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama dan lanjutan, serta pelayanan gawat darurat. Terdapat batasan pelayanan diagnostik canggih dan pelayanan yang tidak dijamin seperti kosmetik, general check-up, dan pengobatan alternatif yang belum terbukti ilmiah.

Biaya penyelenggaraan Jamkesda dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Jamkesda. Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda.

1. Perjanjian kerja sama dalam rangka pelaksanaan program Jamkesda yang dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan tetap ada dan berlaku serta harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bukti kepesertaan Jamkesda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan tetap ada dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Verifikasi kepesertaan Jamkesda yang sedang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diteruskan sampai dikeluarkannya bukti kepesertaan Jamkesda sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menyalahgunakan, memalsukan dan/atau menggandakan tanpa kewenangan yang sah KBS dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.