Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2003Tanggal Penetapan:13 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Maret 2003
Tanggal Penetapan13 Maret 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di Rumah Potong Hewan (RPH). Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis jumlah ternak. Struktur dan besaran tarif yang diubah mencakup pemeriksaan kesehatan sapi/kerbau dan kambing/domba sebelum dan sesudah dipotong, pemakaian kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayanan daging, dan pemeriksaan daging dari daerah lain yang belum diperiksa. Selain itu, terdapat penghapusan terhadap ayat tertentu dalam pasal yang mengatur struktur tarif.

(-)

(-)