Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten menjadi kewenangan Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah terkait pendidikan, jalur pendidikan yang diselenggarakan di daerah, pengelolaan pendidikan, tanggung jawab satuan pendidikan, arah penyelenggaraan pendidikan, pendidikan inklusi, pendidikan berbasis keunggulan lokal, perizinan pendirian program dan/atau satuan pendidikan, kurikulum pendidikan, anggaran pendidikan, dan beasiswa serta bantuan pendidikan.

Beberapa pasal dihapus, dan beberapa pasal lainnya diubah atau ditambahkan ayat baru. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi dan menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.

1. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal yang sudah berdiri dan mempunyai izin operasional sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui keberadaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan/atau satuan pendidikan formal dan nonformal masih dalam proses pengajuan izin operasional tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)