Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek

Juga dikenal sebagai: PP 24/1993 · PP No. 24 Tahun 1993 · PP Nomor 24 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1993Tanggal Penetapan:31 Maret 1993
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1993
Tanggal Penetapan31 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, khususnya mengenai penetapan kelas barang atau jasa yang dapat didaftarkan mereknya. Peraturan ini mengatur bahwa setiap barang atau jasa yang ingin didaftarkan mereknya harus sesuai dengan kelas yang telah ditentukan. Dalam satu kelas dapat terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa, dan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas harus diajukan secara terpisah. Setiap permintaan pendaftaran merek harus mencantumkan jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

(-)

(-)