di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 8/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban perbengkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Tujuannya adalah untuk membina dan mengatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, penyelesaian keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.