Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 8/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2004Tanggal Penetapan:14 Juli 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku14 Juli 2004
Tanggal Penetapan14 Juli 2004
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban perbengkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Tujuannya adalah untuk membina dan mengatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi Bengkel: Bengkel umum diklasifikasikan menjadi bengkel konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, perbaikan dan suku cadang, uji asap, serta asesoris dan pencucian kendaraan.
  2. Perizinan: Setiap bengkel umum kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh badan atau perorangan harus memiliki izin dari Walikota. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pembinaan: Kepala Dinas Perhubungan melakukan pembinaan kepada bengkel, meliputi pemberian bimbingan teknis, pengawasan mutu produksi, dan peningkatan pengembangan bengkel umum.
  4. Retribusi: Setiap usaha perbengkelan diwajibkan membayar retribusi untuk mendapatkan izin. Besaran retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis bengkel dan jenis kendaraan yang dilayani.
  5. Larangan: Setiap bengkel umum dilarang membangun, merubah, menambah ukuran landasan dan rumah kendaraan dan atau memodifikasi kendaraan yang akan berakibat pada keseimbangan (stabilitas) kinerja kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, penyelesaian keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).