di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 76/2013 · Permenhub No. 76 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan UPT secara efisien dan efektif. Beberapa UPT diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.
Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan memiliki tugas:
Wewenang dan tugas sebagai Koordinator Wilayah merupakan tugas tambahan bagi Kepala UPT dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Koordinator Wilayah dapat mengangkat Sekretaris untuk membantu pelaksanaan administrasi.