Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 76/2013 · Permenhub No. 76 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:17 September 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKoordinator Wilayah Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan17 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan UPT secara efisien dan efektif. Beberapa UPT diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.

Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan memiliki tugas:

  1. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan administrasi dari Kantor Pusat Kementerian Perhubungan kepada UPT yang dikoordinasikan.
  2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di UPT yang dikoordinasikan.
  3. Bertindak sebagai fasilitator sumber data dan informasi dari UPT yang dikoordinasikan.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penganggaran dan pengelolaan anggaran.
  5. Membantu pengkoordinasian penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian di UPT yang dikoordinasikan.
  6. Membantu pengkoordinasian penyiapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di UPT yang dikoordinasikan.
  7. Melakukan konsultasi dan memberi pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal, untuk penanganan permasalahan khusus pada UPT yang dikoordinasikan.
  8. Melaporkan kegiatan dan hasil pengkoordinasian, pengawasan, penilaian yang telah dilakukan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

Wewenang dan tugas sebagai Koordinator Wilayah merupakan tugas tambahan bagi Kepala UPT dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Koordinator Wilayah dapat mengangkat Sekretaris untuk membantu pelaksanaan administrasi.

(-)

(-)