Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2018 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2017 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.500.633.237.946,70 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.496.302.679.134,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.330.558.811,90. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 134.489.386.517,76 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.169.148.041,76, menghasilkan surplus sebesar Rp. 127.320.238.476,00.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 133.974.290.815,76, penggunaan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 134.489.386.517,76, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp. 131.650.797.287,90, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp. 131.650.797.287,90.

Laporan operasional mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 213.217.958.473,18. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.620.261.489.551,88 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.734.796.991.903,46.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.791.326.204.027,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 56.529.212.124,40, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.734.796.991.903,46. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 134.038.229.644,76 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 131.822.270.440,90.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, investasi daerah, aset tetap daerah, dan lain-lain.

(-)

(-)