Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Nunukan, memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan, serta mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuan utamanya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, memastikan penyelenggaraan TJSLP sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TJSLP.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan, menumbuhkan kerjasama dengan pihak lain, serta menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Perusahaan wajib membentuk Forum Pelaksana TJSLP yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Program TJSLP meliputi bina lingkungan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan pembangunan sarana prasarana fasilitas umum, sosial, dan peribadatan. Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan, dengan besaran yang didasarkan pada nilai kepatutan dan kewajaran yang disepakati antara Forum Pelaksana TJSLP dan Tim Fasilitasi TJSLP.

(-)

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran Tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
  5. Sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.