Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2015 · Permendagri No. 52 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.

Ketentuan Substansial: Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 meliputi:

  1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
  2. Prinsip Penyusunan APBD;
  3. Kebijakan Penyusunan APBD;
  4. Teknis Penyusunan APBD; dan
  5. Hal-hal Khusus Lainnya.

Uraian lebih rinci mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)