di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 10/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo, dan Desa Tuguaer, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa Gamsida berasal dari sebagian wilayah Desa Baru, yang terdiri dari Rukun Tetangga 1 sampai 4. Desa Ngalo-Ngalo juga berasal dari sebagian wilayah Desa Baru, yang terdiri dari Rukun Tetangga 1 sampai 4. Sementara itu, Desa Tuguaer berasal dari sebagian wilayah Desa Tosoa, yang terdiri dari Rukun Tetangga 1 sampai 4.
Batas-batas wilayah desa ditetapkan sebagai berikut: Desa Gamsida berbatasan dengan Desa Baru di utara, Desa Ngalo-Ngalo di selatan, hutan di timur, dan laut di barat. Desa Ngalo-Ngalo berbatasan dengan Desa Gamsida di utara, Desa Tobobol di selatan, Desa Tosoa di timur, dan laut di barat. Desa Tuguaer berbatasan dengan Desa Tosoa di utara, Sungai Air Panas di selatan, Sungai Akelamo di timur, dan Hutan Lindung di barat.
Luas wilayah Desa Gamsida adalah 570 Ha, Desa Ngalo-Ngalo adalah 1.594 Ha, dan Desa Tuguaer adalah 1.937 Ha. Jumlah penduduk Desa Gamsida adalah 1.118 jiwa atau 220 kepala keluarga, Desa Ngalo-Ngalo adalah 524 jiwa atau 115 kepala keluarga, dan Desa Tuguaer adalah 373 jiwa atau 95 kepala keluarga.
Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas pembantuan dari pemerintah, serta pengelolaan desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.