Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol Dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional Di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol Dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional Di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku12 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemasukan, Penyaluran, Penjualan, Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2001 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan, peredaran minuman beralkohol, dan tempat penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian produksi, pengedaran, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengaturan mengenai izin pemasukan/penyaluran minuman beralkohol, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin peredaran, dan izin produksi minuman beralkohol tradisional.
  2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin-izin tersebut, termasuk dokumen yang diperlukan dan batasan-batasan yang berlaku.
  3. Kewajiban dan larangan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemasukan, penjualan, pengedaran, dan produksi minuman beralkohol.
  4. Pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol oleh Bupati dan tim yang dibentuk.
  5. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis izin dan golongan minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, pembatalan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, penyelenggaraan keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 21, Pasal 37, dan Pasal 48 dapat mengakibatkan pencabutan atau pembatalan izin. 2. Wajib retribusi yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara atau denda. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 5, Pasal 15, Pasal 24, Pasal 27 Pasal 30, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 47, Pasal 49 dan 59 diancam dengan pidana kurungan atau denda.