di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol Dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional Di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan, peredaran minuman beralkohol, dan tempat penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian produksi, pengedaran, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, pembatalan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, penyelenggaraan keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.