Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 6/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 836.568.077.196,54 dan belanja sebesar Rp. 784.187.002.883,99, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 52.381.074.362,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 114.649.634.271,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.759.112.785,38, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 109.890.521.485,64.
  2. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.562.360.829.764,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 67.707.270.135,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.494.653.559.628,98.
  3. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 114.732.492.565,02 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 162.731.477.788,19.
  4. Walikota Parepare menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)