Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Jambi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, tarif Pajak Hotel dalam Pasal 8, objek dan tarif Pajak Hiburan dalam Pasal 17 dan 20, tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Pasal 33, objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 36, serta tarif Pajak Parkir dalam Pasal 45. Selain itu, ditambahkan BAB XXIVA tentang Pengawasan yang memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk menempatkan personil dan/atau peralatan pengawasan pada objek pajak tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Biaya yang timbul akibat penempatan peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dan Wajib Pajak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya peralatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.