Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 07/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Pasal 49 dihapus dan Pasal 50 diubah yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)