di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 10/2017 · Perda Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan meliputi penghapusan ketentuan ayat 2 huruf g Pasal 19 dan penambahan huruf m pada pasal yang sama, yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa. Selain itu, disisipkan Pasal 65A dan Pasal 65B di antara Pasal 65 dan Pasal 66, yang mengatur tentang pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, menjadi terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pengesahan pemberhentian sementara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.