Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1967 · Keppres No. 195 Tahun 1967 · Keppres Nomor 195 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 1967Tanggal Penetapan:21 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Keanggotaan Dewan Pers
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 1967
Tanggal Penetapan21 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan daftar perwakilan dan anggota dari Departemen Penerangan Dalam dan Luar Negeri, serta perwakilan dari organisasi pers dan penerbit. Daftar ini mencakup nama-nama dan jabatan dari individu yang terlibat, termasuk Direktur Jenderal M. Mustafa dan beberapa nama lain yang mungkin merupakan nama samaran. Keputusan ini juga menunjuk sejumlah orang sebagai Tenaga Ahli dalam bidang pers. Dokumen ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Oktober 1967.

(-)

(-)