Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan desa wisata di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan kekayaan alam dan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Strategi pemberdayaan desa wisata yang mencakup identifikasi nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata, pembentukan forum budaya dan pariwisata, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
- Basis pemberdayaan desa wisata yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia.
- Prosedur penetapan desa wisata yang meliputi pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Bupati.
- Pengelolaan desa wisata yang dilakukan oleh pengelola desa wisata dengan tugas mengatur atraksi wisata, pendaftaran usaha wisata, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan keamanan.
- Pengembangan desa wisata yang meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan.
- Pengembangan usaha pariwisata di desa wisata yang dapat berupa jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, rekreasi, dan lainnya.
- Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengelola desa wisata.
- Larangan merusak daya tarik wisata.
- Peran serta masyarakat dalam pembangunan desa wisata.
- Kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pengelola Desa Wisata.
- Pembiayaan desa wisata yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.