Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2021
Kebijakan Umum PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2021
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga diperlukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, mengurangi jumlah perokok, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.
  2. Larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk rokok di KTR.
  3. Kewajiban menyediakan tempat khusus merokok di beberapa KTR dengan persyaratan tertentu.
  4. Pengaturan mengenai penjualan, iklan, promosi, dan sponsorship rokok, termasuk larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan ketentuan mengenai iklan di media luar ruang.
  5. Tanggung jawab Perangkat Daerah dalam memberikan pendidikan tentang bahaya merokok, menyelenggarakan iklan layanan masyarakat, membentuk Satuan Tugas Penegak KTR, dan melakukan pembinaan serta pengawasan.
  6. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan KTR yang dibebankan pada APBD dan pendapatan lainnya yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 250.000. 2. Orang atau badan hukum yang telah mendapat sanksi administrasi namun tetap menjual atau menyelenggarakan iklan rokok di KTR, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.