Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 217 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Mengambil Oper Pajak Pembangunan I Yang Ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dalam Sidangnya 10-4-1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 217/1962 · Keppres No. 217 Tahun 1962 · Keppres Nomor 217 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Mengambil Oper Pajak Pembangunan I Yang Ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dalam Sidangnya 10-4-1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjirebon tentang pengambilalihan pajak pembangunan I. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dalam sidangnya pada 10 April 1961 dan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut. Keputusan ini juga mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)