Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:
- Definisi: Menjelaskan berbagai istilah terkait perlindungan anak seperti anak, hak anak, kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan lainnya.
- Hak dan Kewajiban Anak: Merinci hak-hak anak yang harus dijamin dan dilindungi, serta kewajiban anak terhadap orang tua, masyarakat, dan negara.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara: Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
- Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Mengatur berbagai upaya perlindungan anak, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak.
- Partisipasi Anak: Mendorong partisipasi anak dalam kegiatan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan masalah perlindungan anak.
- Kota Layak Anak (KLA): Mengatur upaya mewujudkan KLA melalui kebijakan pengembangan yang terpadu dan sistematis.
- Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan upaya perlindungan anak.
- Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
- Pembiayaan: Menetapkan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak dan kebijakan KLA.