Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 14/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.735.129.565.340,79 dan belanja sebesar Rp. 3.446.634.314.569,68, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 288.495.250.771,11. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 925.326.073.071,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 300.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 625.326.073.071,08.
  2. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 26.143.991.789.510,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 90.917.221.563,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 26.053.074.567.947,50.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 923.551.118.880,08 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 914.003.821.104,03.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)