Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 3/2023 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku23 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, melindungi perempuan dan anak, serta memastikan pemenuhan hak anak. Kebijakan ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan pedoman bagi pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan dan pengembangan lembaga penyedia layanan, serta pengumpulan dan pengolahan data gender dan anak. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan daerah mengenai Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Dalam hal daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota belum menetapkan kebijakan daerah mengenai Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maka harus menetapkan kebijakan daerah dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)