Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 13/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah selesainya pembangunan/dioperasikannya Gedung Serba Guna Rato Ebhu dan peningkatan sarana prasarana di Stadion Utama Gelora Bangkalan, serta adanya penyesuaian tarif retribusi.

Tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada agar sesuai dengan perkembangan perekonomian dan adanya obyek retribusi baru seperti Stadion Gelora Bangkalan, Gedung Rato Ebhu, dan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010, khususnya terkait struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olah raga, serta produksi usaha daerah. Perubahan ini mencakup penambahan jenis pungutan dan penyesuaian tarif untuk berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)