di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
Juga dikenal sebagai: PP 3/1959 · PP No. 3 Tahun 1959 · PP Nomor 3 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 ini bertujuan untuk membentuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Banas) guna mengatur dan mengawasi pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda sesuai dengan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Banas berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari Pimpinan, Staf, dan Sekretariat. Pimpinan Banas meliputi Dewan Pimpinan dan Pimpinan Harian, yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Tugas utama Banas adalah menetapkan kebijakan seragam dalam pelaksanaan nasionalisasi, mengawasi badan-badan penampung, dan menyelesaikan persoalan yang timbul akibat nasionalisasi. Banas bertanggung jawab kepada Dewan Menteri dan dibiayai oleh Kabinet Perdana Menteri.