Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.07/2014 · PMK No. 61/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan profesi ini diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok dan tidak termasuk gaji bulan ke-13. Alokasi dana untuk tunjangan ini mencapai Rp56,136 triliun, yang telah memperhitungkan kekurangan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya dan sisa dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan harus dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

  • Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015.