Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG AKADEMI PERAWAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 7/2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG AKADEMI PERAWAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Akademi Perawat Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pencabutan ini dilakukan karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Akademi Perawat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)